taxes. This is particulary true for multinational corporations” (Hansen dan Mowen, 1996: 496 dalam Desriana, 2012). 2.1.3. Transaksi Transfer Pricing . Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi
Hubungan Risiko, Bukti, dan Materialitas. Semakin besar keinginan auditor menyatakan pendapat yang benar, semakin rendah. risiko audit yang akan bisa diterima. Jika diinginkan keyakinan 99%, maka risiko audit yang dapat diterima adalah 1%, jika diinginkan keyakinan 95% maka risiko audit yang dapat diterima adalah 5%.
Pemafaatan Sistem Informasi Akuntansi Hall (2009) dalam Suhud (2015) menyatakan bahwa pemanfaatan sistem informasi akuntansi dapat diberlakukan pada setiap aktivitas perusahaan yang terbagi ke dalam beberapa subsistem dari sistem informasi akuntansi, yaitu: a. Sistem pemrosesan transaksi b. Sistem buku besar atau pelaporan keuangan
1. Utang lancar adalah kewajiban yang harus dilunasi dalam jangka waktu kurang dari satu tahun. Utang lancar meliputi : a. wesel bayar, yaitu utang yang disertai promes; b. utang usaha atau utang dagang, yaitu kewajiban yang timbul karena pembelian jasa atau barang secara kredit; c. biaya yang masih harus dibayar, yaitu beban yang sudah terjadi
Pengungkapan Penjual dalam transaksi salam mengungkapkan : Piutang salam kepada supplier yang memiliki hubungan istimewa Jenis dan kuantitas barang pesanan dan Pengungkapan lain sesuai dengan PSAK 101 : penyajian laporan keuangan syariah Pembeli dalam transaksi salam mengungkapkan: Besarnya modal usaha salam, bak yang dibiayai sendiri maupun
04aaRc.
hubungan istimewa dalam akuntansi