TKN dihadiri oleh PNKT dan Pengurus Provinsi sebagai utusan dan Pengurus Kabupaten/Kota dan Majelis Pertimbangan Nasional Karang Taruna sebagai peninjau. Pasal 28. TKN berwenang untuk: 1. Membahas dan menilai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) PNKT; 2. Menetapkan Pola Umum Kebijakan dan Kerangka Pokok Program Nasional Karang Taruna; 3. Karang Taruna “KARYA MUDA” bertujuan untuk mewujudkan : Pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda. Pengurus Karang Taruna adalah wadah atau sarana kerjasama Pengurus Karang Taruna, dalam melakukan komunikasi, informasi, konsultasi, koordinasi, konsolidasi, dan kolaborasi, sebagai jejaring sosial Pengurus Karang Taruna Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Nasional. Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas Karang Taruna Bhakti Remaja Pasal 14 Bendahara Tugas dan Wewenang : 1. Mewujudkan tertib keuangan Karang Taruna Bhakti Remaja 2. Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait. 3. Karan g Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial. o0SWm.

lambang karang taruna nasional